Wednesday, March 13, 2013

Definisi dan Fungsi Bank Umum

Definisi bank umum 

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Fungsi bank umum  

1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum selaku bank yang bersifat komersial, akan berupaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang sementara menganggur atau belum terpakai yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan pinjaman kredit kepada pihak lain yang membutuhkan.

2. Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
Selain itu bank umum juga berfungsi untuk memberikan fasilitas dalam hal melancarkan dan mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran.

Demikianlah beberapa definisi dan fungsi bank umum, untuk mengetahui definisi dan fungsi bank sentral silahkan klik disini.

No comments:

Post a Comment