Definisi bank umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima
deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan
dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun
1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank umum
1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur
untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum selaku bank yang bersifat komersial,
akan berupaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang sementara menganggur
atau belum terpakai yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk
memberikan pinjaman kredit kepada pihak lain yang membutuhkan.
2. Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau
mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
Selain itu bank umum juga berfungsi untuk memberikan
fasilitas dalam hal melancarkan dan mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran.
Demikianlah beberapa definisi dan fungsi bank umum, untuk mengetahui definisi dan fungsi bank sentral silahkan klik disini.
No comments:
Post a Comment